
BorgolNews.Online | Pematangsiantar – Rapat pembahasan mengenai penolakan terhadap kegiatan tempat hiburan malam Bar Evo Star Club yang berlokasi di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, berlangsung di Gedung Mini Bappeda, tepat pukul 10.30 Wib Selasa (17/09).
Rapat ini menghadirkan berbagai pihak perwakilan penting, termasuk wali kota Pematangsiantar diwakili oleh Kadis DPMPTSP Kota Pematangsiantar Sofie Saragih, Dandim diwakili oleh danramil 01/Su Kapten Inf J.E. Sipayung, perwakilan dari anggota DPRD Kota Pematangsiantar Fredy E. Siahaan, perwakilan Dinas Pariwisata Rahmad Riadi, Kasat Pol PP Pardamean Silaen, Kasat Intel Polres pematangsiantar A.Sitohang, Rektor Perguruan tinggi Advent, Dr Sedia Simbolon, dan dari Pengelola Bar Evo Star Club, Frandes Simarmata, serta Lurah Nagapita juga turut serta hadir terkait guna mencari solusi atas polemik yang berkembang.
Penolakan Tempat Hiburan Malam Bar Evo Star Club di Pematangsiantar
Menurut Kasat Pol PP Pardamean Silaen mengenai Penjelasan legal standing Evo star Club menjelaskan bahwa Bar Evo Star Club telah memiliki izin usaha dengan tingkat level risiko menengah, berdasarkan pemeriksaan Dinas Pariwisata pada bulan Juni 2024.

Evo Star Club disebut telah melengkapi semua dokumen legal yang diperlukan, dan kegiatan mereka saat ini berada pada level “Karaoke Room” yang sesuai dengan izin yang diberikan. Pihak Satpol PP juga menegaskan agar tidak ada penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut, dan jam operasional dibatasi dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Kemudian Keberatan dari Pihak Yayasan Advent bahwa Rektor Yayasan Advent, Dr. Sedia Simbolon, menyatakan keberatan keras terhadap keberadaan Bar Evo Star Club. Ia merujuk pada aturan Permen No. 4 Tahun 2024, yang mengharuskan tempat usaha memiliki jarak minimal 100 meter dari fasilitas seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah.
Dengan lokasi yang sangat dekat dengan Yayasan Advent, Dr. Simbolon khawatir dampak negatif terhadap moral dan kesejahteraan anak didik mereka. Oleh karena itu, pihak Yayasan Advent menolak keberadaan tempat hiburan malam tersebut.
Pandangan dari Anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang mewakili, Fredy E. Siahaan melihat adanya pro dan kontra dalam situasi ini. Di satu sisi, Evo Star Club sebagai bagian dari investasi dapat menambah pendapatan pemerintah kota Pematangsiantar, namun di sisi lain, lokasi yang berdekatan dengan Yayasan Advent yang berbasis keagamaan menimbulkan kekhawatiran terkait pendidikan moral, ujarnya.

Kemudian Penilaian Dinas Pariwisata, Rahmad Riadi menambahkan bahwa pada pemeriksaan 19 Juli 2024, tidak ditemukan pelanggaran aturan terkait legalitas usaha Bar Evo Star Club. Semua struktur usaha sudah sesuai dengan ketentuan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Badan Usaha dan ketentuan lainnya, yang dimana Penambahan tebal kaca sudah dlakukan, dan juga adanya himbauan lainya terkait ketentuan aturan didalam kegiatan usaha karoke yang dimiliki Evo Star Club tersebut.
Rapat tersebut berakhir dengan tertib, aman dan lancar pada pukul 12.45 WIB. Hingga saat ini, keputusan akhir terkait keberlanjutan operasional Bar Evo Star Club masih dalam pertimbangan lebih lanjut, dengan berbagai pihak tetap menegaskan sikap masing-masing terkait isu ini. (01/Red)
Eksplorasi konten lain dari BorgoNews | Berita Online Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.