
BorgolNews.Online | Pematang Siantar, 21 Januari 2025 – Kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematang Siantar antara Sukarno Ali dan Davy Bartian menuai kontroversi setelah sejumlah pers tidak masuk untuk meliput acara tersebut.
Larangan ini memicu pertanyaan mengenai transparansi dalam kegiatan-kegiatan yang dianggap penting untuk diakses oleh publik, terutama dalam lembaga yang melibatkan pelayanan publik seperti Lapas.
Sejumlah awak media yang berkumpul di depan gerbang Lapas menyatakan mengecewakan mereka atas pelarangan tersebut. Salah seorang wartawan mengungkapkan, “Kami hanya ingin meliput kegiatan ini agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi di dalam. Namun, kami dilarang masuk tanpa penjelasan resmi.”
Kejadian ini memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya upaya untuk membatasi informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat luas. Sikap ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang menjadi dasar demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Pematang Siantar belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan di balik pelarangan tersebut. Langkah interpretasi ini dapat menciptakan kesan buruk terhadap komitmen Lapas dalam menjunjung transparansi dan akuntabilitas.
Kini Pihak dari Redaksi mendesak agar Lapas Nantinya memberikan penjelasan terbuka terkait kejadian ini dan memastikan bahwa peran media sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat tetap dihormati. (Red**)