
BorgolNews.Online | Pematang Panei Kabupaten Simalungun – Masyarakat Desa Pematang Panei mempertanyakan keterbukaan dan tanggung jawab kepada kepala desa terkait permohonan informasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada proyek pembangunan pengecoran jalan yang telah dan akan dilaksanakan di wilayah Nagori Pamatang Panei, Dusun simpang panei Menuju Ke kuburan yang disimpang panei tersebut, Minggu (03/11/2024).
Permintaan warga untuk mendapatkan informasi RAB, Kepala Desa Jhonsidi Hutasoit menjawab melalui WhatsApp dengan tegas menolak memberikan RAB dari proyek yang berjalan. Hal tersebut menimbulkan spekulasi di tengah warga mengenai transparansi dan penggunaan dana desa yang seharusnya diketahui secara terbuka.
Sebagai penerima mandat, masyarakat memberi tanggapan terhadap yang mengelola anggaran pembangunan di tingkat desa dan ataupun kepada kepala desa berkewajiban untuk memberikan akses informasi publik kepada warganya sesuai dengan Pasal 55 dan Pasal 24 Huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tenntang Desa, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 39 Ayat 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Keterbukaan dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk memastikan bahwa alokasi dana tepat sasaran, efisien, dan tidak diselewengkan.
Adapun warga yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan kejadian tersebut ke redaksi borgolnews.online menyatakan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan informasi RAB dan bagaimana pemaparan pembangunan tersebut. Namun, upaya warga untuk mendapatkan transparansi tidak ditanggapi dan atau dijawab dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai adanya potensi anggaran yang merugikan masyarakat desa.
“Saya dan beberapa warga lain hanya ingin mengetahui bagaimana rincian anggaran yang digunakan untuk pembangunan di desa kami. Seharusnya ini hak kami sebagai warga untuk mendapatkan informasi tersebut,” ujar salah seorang warga.

Sebagai langkah awal, masyarakat berharap agar kepala desa, Jhonsidi Hutasoit segera memenuhi permintaan transparansi terkait RAB pembangunan. Mereka juga mengingatkan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab penuh untuk menyampaikan keterbukaan dan akuntabilitas terhadap anggaran desa. Keterbukaan semacam ini bukan hanya bagian dari peraturan, tetapi juga bentuk komitmen kepada masyarakat untuk memanfaatkan dana desa demi kepentingan bersama.
Apabila permohonan informasi tersebut tetap diabaikan, warga tidak segan-segan akan mengajukan laporan kepada pihak yang berwenang, seperti inspektorat atau dinas terkait diwilayah hukum kabupaten Simalungun, untuk memastikan tindakan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana desa.
Masyarakat Desa Pematang Panei berharap kepada pemerintah kabupaten Simalungun terkhusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun dapat memperhatikan dan mendorong setiap desa di wilayahnya untuk mengedepankan transparansi anggaran. Keterbukaan ini diharapkan akan membawa dampak positif terhadap kepercayaan warga kepada pemimpin desa dan penggunaan anggaran yang sesuai aturan demi kemajuan desa. (01/Red)
Eksplorasi konten lain dari BorgoNews | Berita Online Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.