
BorgolNews.Online | Pematangsiantar – Setelah isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga seribu persen mencuat di kota pematangsiantar, kini publik juga menyoroti besarnya insentif atau upah pungut pemerintah daerah kota pematangsiantar dari hasil pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemberian insentif diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 17, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 yang menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam belanja daerah. Selain itu, PMK Nomor 69/PMK.03/2016 juga menyebutkan bahwa insentif harus diberikan berdasarkan capaian penerimaan pajak dan retribusi.
Di Kota Pematangsiantar, teknis pembagian insentif pernah diatur pada tahun 2022. Namun, publik mempertanyakan apakah sudah ada regulasi terbaru yang memperjelas mekanisme pembagiannya.
Redaksi mencoba mengonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (Jumat, 5/09/2025) kepada Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, A.S, namun ia menyarankan agar pertanyaan diarahkan ke Bagian Hukum Pemko.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKPD maupun Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar belum memberikan keterangan dan klarifikasi resmi.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar Publik mengetahui tentang adanya kebijakan insentif pajak dan retribusi yang sebenarnya sudah berjalan sesuai aturan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (*Red/Tim)