DPN BAKUMKU menegaskan bahwa laporan diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, dan berharap tindakan tegas dapat diberikan saksi administrasi jika terbukti ada temuan maladministrasi_Nya.
“Ombudsman harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam penanganan laporan masyarakat.”
Sebagai langkah kedepannya sebelum menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), DPN BAKUMKU terlebih dahulu mengajukan keberatan resmi ke Ombudsman Pusat, termasuk dugaan indikasi ketidakprofesionalan ORI Sumut dan kurangnya penjelasan logis atas dasar kesimpulan penutupan laporan. (Red/Tim).
