Hal tersebut, Dapot langsung mengonfirmasi kepada Kepala ORI Sumut (Herdensi) untuk meminta penjelasan apa dasar penutupan laporan dan memastikan tidak ada cacat prosedur atau penyalahgunaan kewenangan. Namun, Herdensi hanya memberikan jawaban Silahkan dibaca yang kami sampaikan bang, ada penjelasan mengenai penutupan, Ungkapnya.
Kemudian, Menurut Salah Seorang Perwakilan ORI Sumut juga menyampaikan melalui pesan whatshapp, Laporan tersebut kami tutup dalam tahap pemeriksaan dokumen sehingga tidak sampai pada penerbitan LHP. Laporan hasil pemanggilan yang kami peroleh dari kelengkapan dokumen merupakan bentuk tindak lanjut atas pengaduan bapak kepada pemerintah kota pematangsiantar, Ujarnya.

Penutupan laporan dengan kesimpulan tanpa LHP dan tanpa penjelasan yang rinci Menurut hukum, BAKUMKU menganggap hilangnya kepercayaan Publik, sehingga surat mungkin akan disampaikan ke Ombudsman Pusat.
