BorgolNews.Online | SUMUT – Penutupan laporan pengaduan atas dugaan maladministrasi Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menimbulkan tanda tanya besar, Jumat (13/03/2023).
Pasalnya, pelapor dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) mengaku tidak menerima salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar keputusan kesimpulan penutupan laporan tersebut.
Ketua Umum DPN BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H, menyatakan kecewa setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (ORI Sumut) menutup laporan pengaduannya terkait dugaan maladministrasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar yang pernah disampaikan sebelumnya.
Lanjutnya, Laporan diajukan DPN BAKUMKU pada 28 Januari 2026 (Nomor Registrasi 0113/LM/II/2026/MDN), Namun ditutup sesuai dengan adanya surat ORI Sumut nomor T/00368/LM.44-02/0113.2026/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026, dan baru diterima pelapor 13 Maret 2026.
