BorgolNews.Online | Sumut — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN-BAKUMKU) mendesak Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dapat memberikan kejelasan secara tertulis terkait penebangan pohon mahoni di jl asahan kabupaten simalungun wilayah provinsi sumatera Utara.
Desakan tersebut muncul setelah BAKUMKU menerima surat balasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut tertanggal 6 November 2025, yang merupakan tindak lanjut atas laporan BAKUMKU melalui surat nomor 84/DPN-BAKUMKU/LAPDU.X/2035 tanggal 27 Oktober 2025.
PUPR Sumut Akui Ada Surat Permohonan, Tapi Belum Dibalas
Pada Hari Jumat (14/11/2025), Tim dari DPN BAKUMKU, Simanjuntak_red mendatangi kantor Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan bertemu Kepala Seksi Bina Marga bersama dengan staf bernama Joko_red mengakui bahwa adanya surat permohonan pemangkasan pohon dari Kecamatan Gunung Malela tertanggal 26 Agustus 2025. Namun hingga kini, surat tersebut belum dijawab secara resmi.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum DPN BAKUMKU, Dapot Purba, S.H, kemudian menghubungi Joko_red via WhatsApp menyampaikan dan meminta agar pemberitaan terkait persoalan tersebut ditunda hingga pimpinan mengeluarkan surat balasan resmi, Ungkap Joko_red.
Selanjutnya, Dapot Purba juga berhasil mengonfirmasi Camat Gunung Malela. Ia menegaskan belum menerima balasan dari PUPR Sumut mengenai permohonan pemangkasan pohon.

“Belum, Bang. Kami sangat berharap segera dilakukan pemangkasan, karena kami tidak tahu kapan bencana bisa terjadi lagi. Mohon dukungannya agar bisa terealisasi,” ujar camat.
DPN BAKUMKU Temukan Adanya Penebangan Pohon Mahoni
Di sisi lain, investigasi sebelumnya menemukan aktivitas penebangan pohon mahoni di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Seorang pria berdiri di lokasi mengaku penebangan itu memiliki legalitas, namun tidak dapat menunjukkan salinan dokumen. Ia bahkan menyebutkan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa anggaran resmi, sehingga hasil kayu yang ditebang digunakan untuk membayar upah penebang.
BAKUMKU menilai temuan ini menimbulkan indikasi adanya dugaan penebangan yang belum sesuai prosedur, dan lemahnya koordinasi antar instansi terutama karena Kecamatan Gunung Malela telah mengajukan permohonan resmi, namun belum mendapat balasan. Di lokasi berbeda, di Jalan Asahan Wilayah Kecamatan Siantar, justru terjadi penebangan yang mengaku “legal” tetapi tanpa dasar jelas.
BAKUMKU memastikan akan terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi penebangan tanpa dasar hukum yang diduga dibekingi oknum, serta menuntut agar aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh tindakan maupun proses dilakukan transparan sesuai ketentuan peraturan, tegas Ketua Umum DPN BAKUMKU. (Red/Tim)

