JANGAN LUPA DIIKUTI DAN SARAN YA !
DaerahKorupsi

Simsalabim Skandal Proyek Fiktif Di Pematangsiantar : 2,7 Miliar Melayang, Sebagian Barang Bukti Diduga Dihilangkan!

×

Simsalabim Skandal Proyek Fiktif Di Pematangsiantar : 2,7 Miliar Melayang, Sebagian Barang Bukti Diduga Dihilangkan!

Sebarkan artikel ini
0Shares

BorgolNews.Online | Pematangsiantar – Informasi mengenai pembangunan perkuatan tebing Sungai Sigulang Gulang senilai sekitar Rp2,7 miliar pada tahun anggaran 2024 kini menjadi sorotan setelah sebagian proyek tersebut hancur dan tinggal puing-puing.

Bangunan yang sebelumnya berdiri kokoh kini telah roboh. Akibat insiden tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (Bakumku) mengajukan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Kota Pematangsiantar pada 21 Januari 2024.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan disposisi ke Unit Idik III/Tipidkor Satreskrim Polres Pematangsiantar melalui Surat Perintah Tugas Kapolres Pematangsiantar Nomor SPT/75/I/2025/Reskrim, tertanggal 31 Januari 2025.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Syarifuddin Lubis, selaku KUPT PUTR Pematangsiantar, mengakui bahwa sebagian bangunan telah tumbang, namun penyebab pastinya belum diketahui. Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat dan pemerhati konstruksi.

Selanjutnya, seorang narasumber I.P yang juga merupakan pengamat konstruksi mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga merupakan proyek fiktif. Pasalnya, bangunan yang telah tumbang dihancurkan kembali hingga menjadi puing-puing, yang mengindikasikan adanya upaya menghilangkan barang bukti. Dugaan semakin menguat bahwa pihak-pihak terkait telah bersekongkol untuk menutupi fakta sesungguhnya.

Dalam perhitungan teknis, biaya pemeliharaan seharusnya hanya sebesar 5 persen dari total anggaran. Jika proyek tersebut telah dijamin oleh asuransi, maka setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 12 persen, hanya tersisa 83 persen dari pagu yang benar-benar digunakan untuk pembangunan.

Jika pihak asuransi menanggung biaya pemeliharaan, maka rekanan atau pemenang tender, yakni CV SS, telah menerima pencairan dana penuh tanpa mempertanggungjawabkan biaya pemeliharaan.

Selain itu, robohnya proyek ini bukan disebabkan oleh bencana alam, melainkan karena penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan. Hal ini mengarah pada dugaan kuat adanya kerugian negara.

Dalam proyek yang melewati proses tender, sangat tidak mungkin harus menunggu hingga masa pemeliharaan selama enam bulan untuk menemukan adanya kerugian negara. Bukti pertanggungjawaban seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Perintah Membayar (SPM) pun dinilai sudah cukup kuat untuk menindaklanjuti kasus ini.

Hingga kini, informasi mengenai proyek ini seakan tertutupi, bahkan portal resmi yang seharusnya menjadi sumber informasi publik tidak lagi menampilkan rincian proyek tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas dugaan proyek fiktif yang merugikan negara ini. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alternative Text