
Lebih lanjut, BAKUMKU mengimbau agar Pemko Pematangsiantar menjalankan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. “Dengan transparansi, potensi dugaan penyalahgunaan anggaran dapat dicegah,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut.
(PP/Red)