
Apakah SILPA bisa dianggap melanggar hukum?
BAKUMKU menyoroti SILPA Pemerintah Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2024 yang tercatat sekitar Rp108 miliar.
Menurut BAKUMKU, besarnya SILPA tersebut tidak serta-merta melanggar hukum. Namun, hal itu bisa menimbulkan pertanyaan publik jika perencanaan APBD dinilai tidak realistis.
“Apabila anggaran terlalu besar namun tidak dilaksanakan, berpotensi terjadi dugaan maladministrasi. Jika kegiatan tidak dijalankan tanpa alasan yang jelas, maka dapat dianggap sebagai dugaan pembiaran dan merugikan masyarakat,” kata BAKUMKU.
BAKUMKU juga mengingatkan adanya potensi dugaan penyalahgunaan wewenang jika dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru ditahan atau tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, SILPA seharusnya dikelola dengan tepat dan digunakan untuk pembiayaan kebutuhan pada tahun anggaran berikutnya, sesuai dengan prioritas pembangunan.