
Dalam dokumen tersebut, BAKUMKU juga menyampaikan ke beberapa kecamatan permintaan informasi mencakup data SiLPA di antaranya :
- Kecamatan Siantar Barat: Rp.744.011.230,00
- Kecamatan Siantar Sitalasari: Rp.217.307.672,00
- Kecamatan Siantar Selatan: Rp.365.326.063,00
- Kecamatan Siantar Marihat: Rp.172.192.857,00
- Kecamatan Siantar Marimbun: Rp.781.065.189,00
Ketua DPN BAKUMKU menjelaskan, bahwa permintaan informasi ini diajukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan informasi pengelolaan anggaran kepada publik.
“Permintaan ini dilakukan agar penggunaan anggaran sesuai dengan rencana pembangunan dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tulis BAKUMKU dalam keterangan resminya.