JANGAN LUPA DIIKUTI DAN SARAN YA !
Daerah

Sidang Lanjutan Terdakwa Dr.Paulus, Pemeriksaan 2 Saksi Pelapor Serta Kemunculan Korban Lainnya

×

Sidang Lanjutan Terdakwa Dr.Paulus, Pemeriksaan 2 Saksi Pelapor Serta Kemunculan Korban Lainnya

Sebarkan artikel ini
0Shares


BorgolNews.Online | Medan – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pengrusakan oleh orang suruhan Dr.Paulus dan Nancy saat didampingi kuasa hukumnya kini masuk dalam keterangan saksi dari pelapor, pada Kamis (14/8/25) di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan, Hakim yang diketuai oleh Phillip Mark Soentpiet, dan Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution mengatakan bahwa keterangan saksi pelapor merupakan hal yang sangat penting di dalam persidangan untuk membuktikan benar atau tidaknya terhadap fakta-fakta yang ada.

Dalam dokumen dakwaan, pengerusakan bangunan seng yang disangkakan tersebut terbukti menyebabkan keresahan serta kekisruhan di lingkungan sekitar berdasarkan hasil laporan dari  Pelapor Caroline dan Helen serta yang menerima kuasa lapor adalah Bapak Albert.

Diketahui saksi yang diperiksa diantaranya adalah Ibu Go Mei Siang dan Ibu Khdijah menyatakan sikap perbuatan yang tidak baik dari terdakwa dengan sengaja merusak seng pagar yang telah didirikan oleh Ibu Go Mei Siang selaku pemilik tanah dan bangunan.

“Pada tahun 2019 saya bangun pagar seng dengan uang pribadi. Karena itu tanah saya”, ungkap Go Mei Siang.

Alternative Text