BorgolNews.Online | Pematangsiantar –
Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) mengungkapkan hasil klarifikasi dengan Cabang Dinas Wilayah VI Dinas Pendidikan Sumut. Dari penjelasan Kasubag (M.M), sekolah hanya berstatus penerima manfaat program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (03/10/2025).
Hingga saat ini, lima sekolah tercatat menerima MBG, yakni SMA Negeri 1 Pematangsiantar, SMA Negeri 1 Raya, SMK Negeri 1 Pematangsiantar, SMK Teladan Simalungun, dan SMK GKPS Raya.
Namun, Kasubag mengaku tidak mengetahui siapa penyedia program maupun lokasi kantornya. Pengawasan yang dilakukan hanya sebatas memastikan makanan sampai ke sekolah, Ungkapnya.
Lebih lanjut, BAKUMKU menekankan bahwa setiap makanan dalam program MBG wajib melalui uji mutu, izin edar, dan sertifikasi halal. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Pangan, Undang Undang Kesehatan, dan Undang Undang Jaminan Produk Halal. Karena itu, program MBG tidak bisa hanya berfokus pada distribusi, tetapi harus melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPOM, serta MUI, tegasnya.
“Pemerintah harus menjamin bahwa makanan dalam program MBG benar-benar aman, bergizi, halal, dan berizin edar. Jika aspek ini diabaikan, ada potensi pelanggaran hukum serta ancaman terhadap kesehatan peserta didik,” tegas BAKUMKU kembali.
Sebagai lembaga advokasi, BAKUMKU menegaskan akan terus memantau pelaksanaan program MBG di wilayah Siantar–Simalungun. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran atau distribusi makanan yang tidak sesuai standar, BAKUMKU siap menyampaikan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). (Red/Tim**)