
BorgolNews.Online | Pematangsiantar – Pihak Debitur dan atau Konsumen dari PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Kota Pematangsiantar melalui kuasa hukumnya mulai mengeluhkan adanya pembebanan biaya penarikan mobil akibat keterlambatan pembayaran cicilan. Biaya ini dianggap memberatkan di tengah kondisi ekonomi sulit.
Salah satu debitur, mengaku kecewa karena mobilnya yang ditarik oleh PT. Raka Todo Abadi Jaya Atas Perintah PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang KPNO yang beralamat di Agro Plaza jl HR Rasuna said B. X-2 Nomor 1 melalui Surat Kuasa Substitusi Nomor 513RAL20240900046 Tertanggal 23 September 2024 kini sampai berita ini terbit mobil tersebut belum juga ada dikembalikan.
Diketahui sebelumnya, bahwa debitur sudah membayar biaya tarik sebesar Rp20 juta dikantor PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Pematangsiantar yang beralamat di Komplek Mega Land Blok B No 3A Jl Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar pada hari Selasa (01/10).
Tambahnya menjelaskan, bahwa PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Pematangsiantar bahkan menyuruh Debitur untuk mengambil mobil tersebut di Wilayah Kota Medan. Sementara itu dari hasil kronologi, diketahui pada saat mobil tersebut dieksekusi atau diambil oleh anggota/Tim PT. Raka Todo Abadi Jaya dari supir pribadi debitur disekitar jalan Cokro Kota Pematangsiantar sekitar kurang lebih satu minggu yang lalu, Ungkapnya.
“Perbuatan itu sangat memberatkan, sepertinya ada permainan antara kedua perusahaan,” UjarNya.
Namun pada saat redaksi mengkonfirmasi melalui WhatsApp kepala cabang PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Pematangsiantar, Nico Parangin – angin terkait debitur dengan Nomor Kontrak 9019162239/SLB_MK/07/22 Tanggal 14 Juli 2022 dengan Jaminan Fidusia Nomor W2.00178590.AH.05.01 Tahun 2022, akan tetapi mengarahkan untuk berkomunikasi dengan pihak perusahaan PT. Raka Todo Abadi Jaya.
Kemudian, Redaksi menilai perlu ada regulasi yang lebih jelas untuk melindungi hak hak dari debitur atau konsumen. Jika perusahaan diduga bertindak di luar perjanjian kontrak dan atau membuat perjanjian yang baku serta tidak mengikuti aturan hukum, Kendati demikian hal ini sudah patut diduga sebagai delik aduan yang bisa dikenai pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Debitur berharap masalah ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum di wilayah hukum kota Pematangsiantar guna mendapat perhatian dan penindakan khusus, supaya praktik ini segera dihentikan. (H.P/Red)