JANGAN LUPA DIIKUTI DAN SARAN YA !
Kriminal

Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Pencurian Toko Kosmetik Rp 84 Juta, Satu Buron

×

Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Pencurian Toko Kosmetik Rp 84 Juta, Satu Buron

Sebarkan artikel ini
0Shares

BorgolNews.Online | Simalungun – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian toko kosmetik Mercy Cosmetic di Jalan Sudirman, Perdagangan III, Kecamatan Bandar. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 84.153.000.

Tersangka F.E.M (37) ditangkap pada Jumat (12/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumahnya, Jalan Rajamin Purba, Perdagangan III. Sementara seorang pelaku lain, Martua Gultom alias Tua, masih buron.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, MH, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif lebih dari satu bulan sejak laporan korban, Elisabet Silalahi, pada 31 Juli 2025 dengan Nomor LP/B/239/VII/2025/SPKT/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.

“Ketika korban mendatangi toko, tiga stelling kosmetik sudah kosong. Empat unit CCTV merek Imou I080P juga hilang. Grendel pintu rusak dan kawat ventilasi tergunting,” jelas AKP Ibrahim, Jumat (12/9/2025) malam.

Keterangan: TSK bernama F. E.M (37) ditangkap pada Jumat (12/9/2025).

Dalam penggeledahan rumah tersangka, polisi menemukan sebuah tas berisi berbagai kosmetik hasil curian. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui beraksi bersama M. G pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Modusnya, M.G merusak ventilasi dan pintu toko, lalu bersama F.E.M membobol masuk. M.G mengambil barang dari stelling, sedangkan F.E.M mengumpulkannya ke dalam empat goni. Barang hasil curian kemudian dibawa ke rumah F.E.M, sebagian sudah dijual.

“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih memburu pelaku lainnya,” tegas AKP Ibrahim. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alternative Text