
BorgolNews.Online | Medan – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan mendapat sorotan setelah menerima kembali laporan yang telah dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Hal ini terungkap setelah Mimi Herlina Nasution, pemilik lahan di Jalan Sei Belutu No. 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan, menerima surat panggilan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan terkait objek tanah yang sebelumnya sudah dihentikan oleh Polda Sumut.
Surat panggilan yang bernomor B/9701/VIII/Res 1.10/2024/Reskrim tersebut merujuk pada laporan dari Tjiong Budi Priyanto terkait lahan di Jalan Sei Belutu.
Menanggapi panggilan itu, Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar, kuasa hukum Mimi Herlina, menyampaikan kekecewaannya. Mereka mempertanyakan mengapa Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan yang telah dihentikan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Sumut pada 9 November 2022 sesuai surat ketetapan dengan nomor 1889 b/ XI/2022 yang ditandatangi oleh Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Polda Sumut sudah menghentikan kasus ini, mengapa Polrestabes Medan menaikkannya lagi dengan objek yang sama? Ada apa ini?” ujar Hans Silalahi pada Kamis (29/8). Ia juga menyayangkan langkah Sat Reskrim yang hendak mengukur lahan kliennya, meskipun objek sengketa tersebut sudah dinyatakan sah milik Mimi Herlina Nasution.
Hans menegaskan, pihaknya akan melaporkan tindakan ini ke Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami minta Kapolrestabes Medan untuk melihat kinerja anggotanya. Ini jelas aneh, laporan yang sudah dihentikan malah diterima kembali dengan objek yang sama,” tegas Hans.
Kasus ini sebelumnya telah mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari Ditreskrimum Polda Sumut pada tahun 2022. Namun, pada Agustus 2024, laporan yang sama kembali diterima oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait prosedur dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Masyarakat Medan pun turut mempertanyakan keputusan Sat Reskrim Polrestabes Medan yang terkesan mengabaikan SP3 Polda Sumut, dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dalam proses hukum yang berlangsung. (Tim/red)
Eksplorasi konten lain dari BorgoNews | Berita Online Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.