
BorgolNews.Online | SIMALUNGUN – Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial BS, warga Huta IV Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun pada Selasa (11/6) atas praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong di kedai miliknya.
Kapolsek Bosar Maligas, AKP Restuadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang sangat resah dengan adanya kegiatan perjudian di lingkungan mereka.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Leonard S, yang berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone, buku tulis, tiga lembar kertas berisikan angka tebakan judi, uang sebesar Rp223.000, dan sebuah buku tafsir mimpi.
Menurut AKP Restuadi, Tersangka BS kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perjudian yang mungkin terlibat. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan perjudian yang lebih luas di wilayah ini,” ujar AKP Restuadi.
Polres Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku perjudian lainnya dan mencegah terjadinya kembali praktik serupa di wilayah tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi, karena dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya kami memberantas tindak kejahatan,” tambah AKP Restuadi.
Dengan adanya penangkapan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Huta IV Nagori Tempel Jaya dan sekitarnya. (01/Red)
Eksplorasi konten lain dari BorgoNews | Berita Online Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.