
BorgolNews | Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar amankan tiga pelaku pencurian kabel listrik Gardu PLN No. S62 di Jalan Sibatu -batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Jumat siang pukul 13.30 Wib (26 04/24).
Ketiga pelaku itu berinisial ERS, DN dan JS Kapolsek Siantar martoba mengatakan kejadian itu Pada hari Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 13.30 Wib Pelapor Yudhi Indrawan Harefa dihubungi rekan kerjanya yang bernama James Tambunan dan memberitahukan James Tambunan sedang melintas di jalan Sibatu -batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari tepatnya di gardu PLN No S62 melihat seorang laki-laki memasukan potongan kabel ke dalam 1 unit Mobil.
Pelapor meminta James Tambunan mengikuti mobil tersebut apabila telah bergerak dan meminta untuk tidak mematikan Handphone nya agar tetap bisa berkomunikasi dengannya.
Akhirnya James Tambunan masuk ke dalam mobil yang dikemudikan oleh Pelapor di Jl. Pdt J Wismar Saragih Kota Pematangsiantar tepatnya di depan kantor kebersihan, kemudian Pelapor dan James Tambunan kehilangan jejak para pelaku yang menggunakan 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik tanpa nomor Polisi.
Berselang 15 menit, Pelapor menerima telepon dari rekan kerjanya bernama Marudin Manurung yang memberitahukan bahwa diri nya bersama masyarakat telah mengamankan 2 orang laki-laki berinisial ERS dan JS yang akan melakukan pencurian di Gardu PLN yang ada di perumahan Asido 4 di jalan Medan.
Selanjutnya, Pelapor menuju ke arah jalan Medan namun di perjalanan Pelapor berpapasan dengan mobil Xenia warna biru tua metalik tanpa nomor polisi.
Kemudian, Pelapor berbalik arah dan melakukan pengejaran serta akhirnya pengemudi mobil berinisial DN tersebut tertangkap di jalan H. Ulakma Sinaga setelah mobil yang dikemudikan terperosok ke dalam parit yang sebelumnya menabrak tembok jembatan di daerah tersebut.

Selanjutnya, Pelaku DN di interogasi Pelapor dan mengakui bahwa dirinya dengan ERS dan JS telah mencuri kabel listrik pada hari Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 13.30 Wib di jalan Sibatu batu Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar tepatnya di gardu PLN No.S62.

Kemudian Pelapor mengecek ke dalam mobil dan melihat ada beberapa potongan kabel di dalam mobil tersebut. Selanjutnya Pelapor dan temannya membawa ke tiga pelaku dan barang bukti ke Polres Pematangsiantar.
Tidak terima kejadian itu Pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (BN/Humas)
Eksplorasi konten lain dari BorgoNews | Berita Online Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.