
BorgolNews.Online | Binjai, Sumatera Utara – Pengadilan Negeri (PN) Binjai tengah memproses kasus dugaan penguasaan lahan perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang diduga dilakukan oleh Samsul Tarigan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Binjai dengan Nomor Registrasi Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj, Samsul Tarigan dituduh dengan tuntutan 2 tahun penjara atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan .
Adapun dengan Nomor Surat Pelimpahan B-240/L.2.11/Eku.2/06/2024, penuntut umum dalam kasus ini adalah Paulus Milvion Meliala, SH, Nelson Viktor, SH, dan Andri Dharma, SH, MH Mereka menegaskan bahwa Samsul Tarigan telah melanggar Pasal 55 Jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan sengaja merampas lahan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 55 Tahun 2003, yang luasnya mencapai 594,76 hektar dan berlaku hingga tahun 2028.
Berdasarkan bukti yang disampaikan, Samsul Tarigan tidak hanya menduduki lahan tersebut, namun juga melakukan penanaman kelapa sawit di lahan seluas 75 hektar serta membangun usaha berupa diskotik yang sebelumnya bernama “Titanic Frog” berganti nama menjadi Cafe Flower dan kolam ikan di lahan seluas 5 hektar.
Atas perbuatan tersebut, Pihak PTPN II mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp41,225 miliar akibat tindakan Samsul Tarigan, sebagaimana diungkapkan berdasarkan laporan audit internal yang diterbitkan dalam Surat Nomor RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tertanggal 5 April 2024.
Kronologi Kasus Penguasaan Lahan Ilegal Dikabarkan Sebelumnya
Berawal keterangan pihak PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan dengan dasar alas hak tanah yang dimiliki oleh PTPN II Kebun Sei Semayang atas lahan perkebunan seluas ± 594, 76 Ha (lima ratus sembilan puluh empat koma tujuh puluh enam hektar) tersebut yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 55 Tahun 2003, Tanggal 19 Juni 2003 atas nama PT. Perkebunan Nusantara II yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang atas nama AMIRUDDIN, SH.
Kemudian diketahui bahwa sertifikat HGU tersebut berlaku sampai dengan tanggal 18 Juni 2028, Sedangkan legalitas perizinan yang dimiliki adalah Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 522.2 / 105.1 / BPPTSU / 2 / 1.3 / X/2013, Tanggal 23 September 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tertanggal 17 Oktober 2018 tentang Izin Usaha Perkebunan atas nama PT. Perkebunan Nusantara II dengan jenis tanamannya adalah tanaman tebu.
Selanjutnya sekira tahun 2019, Saksi Indra Gunawan M.Noer mendapat informasi bahwa Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ada melakukan penindakan terhadap adanya kegiatan pertambangan tanpa izin dilahan perkebunan milik PTPN II Kebun Sei Semayang di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Kota Binjai yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 55 Tahun 2003, Tanggal 19 Juni 2003.
Diperoleh informasi yang diterima oleh Saksi Indra Gunawan M. Noer, pihak yang melakukan kegiatan penguasaan lahan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Samsul Tarigan di atas lahan dengan luas + 80 (delapan puluh) yang mana Terdakwa Samsul Tarigan melakukan penanaman kelapa sawit di lahan seluas + 75 (tujuh puluh lima) hektar dan melakukan pembangunan usaha kafe (diskotik) dan pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 (lima) hektar.
Sesuai dengan data sebelumnya di PTPN II Kebun Sei Semayang diketahui bahwa pada tahun 2018, Saudara SARJANA BARUS selaku Manager PTPN Kebun Sei Semayang juga pernah mengirimkan Surat Somasi kepada Saudara SAMSUL TARIGAN sesuai dengan Surat Somasi Nomor : 068 / SAS & REK / I / 2018, tanggal 24 Januari 2018. Bahwa selanjutnya, saksi Romulus Abraham Sitompul , selaku Plt. Manajer memberikan kuasa kepada Saudara INDRA GUNAWAN, M.NOER selaku Asisten SDM / Umum di PTPN II Kebun Sei Semayang untuk membuat laporan ke kantor Polda Sumut guna melakukan proses lebih lanjut.
Setelah bangunan kafe selesai dan kolam ikan juga ikut selesai dibuat, maka selanjutnya Terdakwa Samsul Tarigan melakukan permohonan (pendaftaran) pada website www.pln.co.id milik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan menggunakan identitas diri Terdakwa Samsul tarigan (KTP) dengan NIK. 1275051001780003 sebagai pelanggan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan nama Pelanggan SAMSUL TARIGAN dan ID. Pelanggan 122020844658 adalah sebagaimana permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa pada tanggal 17 April 2017 dan mulai aktif sejak tanggal 29 Mei 2017.
Selanjutnya Ahli Harlen Tuah Damanik, staf juru ukur di Kantor Pertanahan Deli Serdang melakukan pengukuran dan pemetaan area lahan milik PTPN-II Kebun Sei Semayang yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara dengan menggunakan alat Global Positioning System (GPS) Handheld merk Garmin Type 78 CSX.
Kemudian Ahli Harlen Tuah Damanik menuangkan hasil kegiatan ke dalam Berita Acara Peninjauan seperti Pengambilan Titik Koordinat dan Lampiran Peta tanggal 26 Nopember 2019 dengan hasil kegiatan overlay tersebut tidak cocok pada Peta Pendaftaran Nomor 41/1997 dan memperoleh hasil bahwa kegiatan penanaman sawit, pembangunan kafe dan pembuatan kolam ikan yang dilakukan oleh Terdakwa Samsul Tarigan adalah benar-benar berada areal yang direkomendasikan untuk HGU (Hak Guna Usaha) PTPN-II Kebun Sei Semayang.
Selanjutnya, Pihak PTPN-II Kebun Sei Semayang melakukan audit kerugian atas penguasaan lahan kebun Sei Semayang dan berdasarkan Surat Nomor : RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 05 April 2024 diperoleh hasil audit bahwa PTPN-II mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp. 41.225.000.000,- (empat puluh satu miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Maka dari hasil perbuatannya, Maka Terdakwa Samsul Tarigan sebagaimana diatur dan diancam pidana pelanggaran Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan karena telah melakukan tanpa dasar yang sah telah menduduki dan menguasai lahan dan selanjutnya akan diproses secara penyelidikan dan penyidikan hukum.

Dari keterangan diatas, secara keseluruhan nya Hal itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Sabtu (02/11/2024). Selanjutnya, Jadwal sidang beragendakan pada jadwal yang akan datang, hari rabu 6 November 2024 Sidang pembacaan pembelaan yang di selenggarakan akan berlangsung pada tanggal 6 November 2024, pukul 10.00 WIB di Ruang Konferensi Chakra, Pengadilan Negeri Binjai. (01/Red)
Eksplorasi konten lain dari BorgoNews | Berita Online Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.