JANGAN LUPA DIIKUTI DAN SARAN YA !
Daerah

Permak Sumut Geruduk Kejatisu dan Kantor Gubernur, Desak Usut Korupsi Smart Board & Meubelair

×

Permak Sumut Geruduk Kejatisu dan Kantor Gubernur, Desak Usut Korupsi Smart Board & Meubelair

Sebarkan artikel ini
0Shares

BorgolNews.Online | MEDAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti – Korupsi Sumatera Utara (Permak Sumut) menggelar aksi demonstrasi estafet di dua titik. Mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan AH Nasution Medan dan Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro, Selasa (16/9/2025).

Lewat orasi menggunakan pengeras suara di atas mobil pick up, massa mendesak Kejatisu segera mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan senilai Meubelair Rp.100 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat.

“Kami minta Kejati Sumut jangan tebang pilih. Periksa semua pihak tanpa terkecuali, termasuk mantan Pj Bupati Langkat F.H yang sekarang menjabat Kadis Kesehatan Sumut. Ia diduga kuat sebagai aktor utama perubahan anggaran hingga proyek ini muncul di APBD Perubahan 2024,” teriak Ketua Umum Permak Sumut, Asril Hasibuan, di depan gerbang Kejati Sumut.

Proyek Sarat Rekayasa

Koordinator Aksi, Yunus Dalimunthe, menambahkan bahwa anggaran Rp.100 miliar tersebut “dipaksakan” masuk di penghujung tahun, dengan pembagian Rp.50 miliar untuk Smart Board dan Rp.50 miliar untuk Meubelair. Proses tender disebut penuh rekayasa dan serah terima barang dilakukan dalam waktu singkat.

“Ini bukan lagi korupsi biasa, tapi skenario yang disusun rapi. Ada konspirasi jahat demi keuntungan pribadi dan kepentingan politik,” tegas Yunus.

Selain F.H, massa juga mendesak Kejati Sumut memeriksa pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang diduga menerima “uang ketok”, serta pejabat Disdik Langkat, termasuk Sekdis R.H.G dan Kabid SD F.

Tuntutan ke Gubernur

Di depan Kantor Gubernur Sumut, massa menyerukan agar Gubernur Bobby Nasution segera mengevaluasi dan mencopot F.H dari jabatannya. Mereka menilai F.H tidak layak memimpin OPD karena namanya kerap disebut dalam kasus dugaan korupsi besar tersebut.

Apresiasi Tindakan Penggeledahan

Terpisah, penasihat hukum mantan Kadisdik Langkat, Dr. S.A.S, yakni Jonson David Sibarani, mengapresiasi penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Langkat pekan lalu.

Menurut Jonson, langkah hukum tersebut dapat membongkar aktor sebenarnya di balik proyek fantastis itu. Ia menegaskan kliennya tidak terlibat karena saat proyek direncanakan dan direalisasikan, S.A.S sudah nonaktif akibat perkara lain.

“Sejak awal klien kami menolak proyek ini karena nilainya terlalu besar dan tidak wajar. Bahkan ada tekanan kuat dari pihak berkuasa agar proyek tetap berjalan. Anggaran muncul tiba-tiba di APBD Perubahan 2024, proses tender direkayasa, dan serah terima barang dipaksakan hanya dalam hitungan hari,” jelas Jonson.

Ia juga menyebut adanya dugaan pemalsuan tanda tangan S.A.S dalam sejumlah dokumen proyek tersebut. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alternative Text