
BorgolNews.Online | Pematangsiantar – Kasus-kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang baru-baru ini mencuat di Indonesia dan diberbagai media sosial yang menjadi sorotan publik.
Adapun kasus yang jadi sorotan publik seperti kasus Harvey Moeis dan kawan – kawan terkait kasus korupsi tambang timah serta sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kerugian negara ditaksir sekitar Rp. 271 Triliun, dan Persidangan terbuka Syahrul Yasin Limpo terkait adanya kasus korupsi di Kementrian Pertanian serta penyidikan kasus TPPU mantan Menteri Pertanian kerugian sejumlah Rp. 44 Milyar.
Kemudian Perkara Dugaan TPPU Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari yang sudah mulai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kasus Rafael Alun Trisambodo bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 yang lalu telah diputus 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan tersebut dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun berbagai bentuk jenis perkara diatas menunjukkan bahwa permasalahan ini masih merajalela di berbagai sektor pemerintahan, yang mana Kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah mencerminkan betapa seriusnya dampak dari tindak pidana korupsi dan TPPU ini terhadap perekonomian dan integritas negara, ujar Nola.
Selanjutnya, Ruth Naola Marissa Purba, S.H yang sedang duduk sebagai mahasiswa/i S2 dari Universitas Sumatera Utara (USU) menyampaikan keredaksi bahwa Keberadaan oknum-oknum seperti Rafael Alun Trisambodo, yang mana kekayaannya baru diselidiki setelah anak mantan ASN Dirjen Pajak Jakarta Selatan Mario Dandy terlibat dalam kasus penganiayaan yang viral dimedia sosial menimbulkan pertanyaan serius mengenai kinerja aparat penegak hukum.
Mengapa penegakan hukum baru bergerak setelah mendapat sorotan publik ?
Mengapa indikasi harta kekayaan tidak wajar yang pernah dilaporkan sejak tahun 2012 tidak segera ditindaklanjuti? Ungkapnya.
Lanjutnya, Fenomena ini menunjukkan adanya kemungkinan banyaknya pejabat lain yang memiliki kekayaan tidak wajar yang belum tersentuh oleh hukum. Hal ini mengindikasikan perlunya peningkatan kinerja dari instansi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK dalam menelusuri dan menginvestigasi laporan-laporan terkait tindak pidana pencucian uang dan korupsi secara proaktif.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, telah ditemukan banyak kasus TPPU yang melibatkan pejabat penting negara. Namun, efektifitas dari undang-undang ini sangat bergantung pada keprofesionalan dan keaktifan aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu adalah kunci dalam memberantas korupsi dan TPPU.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus lebih profesional dan proaktif dalam menindaklanjuti setiap indikasi adanya tindak pidana pencucian uang. Mereka harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan dan penuntutan, serta tidak hanya bergerak berdasarkan tekanan publik atau viralitas suatu kasus.
Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta tercipta kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegak hukum di Indonesia. (01/Red)
Penulis : Ruth Naola Marissa Purba, S.H