JANGAN LUPA DIIKUTI DAN SARAN YA !
Pemerintah

Pemkab Samosir Daftarkan 1512 Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah ke BPJS Ketenagakerjaan

×

Pemkab Samosir Daftarkan 1512 Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah ke BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
0Shares

BorgolNews.Online | Samosir – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar menggelar sosialisasi prosedur klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan bukan penerima upah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir pada Senin (20/11) dan dihadiri oleh seluruh camat, kepala desa, serta lurah se-Kabupaten Samosir.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemkab Samosir yang telah mendaftarkan 1.512 BPJS Pekerja rentan bukan Penerima Upah ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui alokasi APBD murni 2024. Program ini memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM, sebagai langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja nonformal di daerah tersebut.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tunggul Sinaga , yang tekanan pentingnya memahami mekanisme klaim agar manfaat program ini dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat.

“Kita patut berbangga dengan program ini, yang belum tentu dilakukan di kabupaten lain. Mekanisme klaim harus dipahami sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh penerima. Saya minta para camat dan kepala desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Tunggul.

Manfaat Besar Program JKK dan JKM bagi Masyarakat

Kabid Kepesertaan BPJS Pematang Siantar, Ariestoteles Sitinjak , mengapresiasi langkah Pemkab Samosir dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja bukan penerima upah pekerja rentan. Dengan iuran sebesar Rp16.800 per peserta per bulan , manfaat yang diperoleh sangat besar, seperti:

Santunan Kematian : 42 juta untuk kematian biasa dan 70 juta untuk kematian akibat kecelakaan kerja.

Beasiswa Anak Peserta : Santunan pendidikan bagi anak mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.

Biaya Pengobatan Tanpa Batas : Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, termasuk tindakan lanjutan atau rujukan, sepenuhnya ditanggung oleh BPJS.

“Program ini tidak mencari keuntungan, tetapi menunjukkan bagaimana pemerintah mengambil bagian untuk melindungi masyarakat. Manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan,” jelas Arie.

Erni Napitupulu, perwakilan dari BPJS Pematang Siantar, menambahkan bahwa untuk klaim JKK, peserta hanya perlu melaporkan kronologis kejadian ke rumah sakit, yang kemudian akan mengurus klaim langsung ke BPJS. Sementara untuk klaim JKM, dokumen yang dibutuhkan adalah surat kematian, KTP, dan KK ahli waris, yang dilaporkan melalui Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (Kopnakerindag).

Erni juga menjelaskan bahwa program ini sangat fleksibel, karena klaim dapat diajukan kapan saja tanpa batas kadaluarsa, asalkan dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai prosedur.

Dukungan Pemkab Samosir untuk Program Berkelanjutan

Pemkab Samosir melalui Kadis Kopnakerindag, Rista Sitanggang, berharap program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat berlanjut pada tahun mendatang. Rista menegaskan pentingnya sinergi antara BPJS, pemerintah desa, dan dinas terkait untuk memastikan data penerima manfaat selalu akurat dan up-to-date.

“Kami akan terus mendukung program ini karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat pekerja rentan. Diharapkan sinergi yang telah berjalan ini dapat terus terjalin demi keberlanjutan program,” ujar Rista.

Sosialisasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Samosir dalam mewujudkan visi-misi di bidang kesejahteraan sosial dan kesehatan. Tunggul Sinaga juga menitikberatkan pentingnya peran kepala desa dalam mendata pekerja rentan secara akurat, sehingga semua pihak yang membutuhkan dapat tercover dalam program ini.

“Program ini merupakan langkah penting dalam mendukung visi-misi Kabupaten Samosir, dan kita harus memastikannya berjalan dengan baik untuk tahun-tahun mendatang,” tutup Tunggul. (Kominfo*Red)

Tinggalkan Balasan

Alternative Text