JANGAN LUPA DIIKUTI DAN SARAN YA !
Terkini

Pelapor Kasus Penganiayaan Soroti Perubahan Pasal dan Undangan Sidang Mendadak

×

Pelapor Kasus Penganiayaan Soroti Perubahan Pasal dan Undangan Sidang Mendadak

Sebarkan artikel ini
0Shares

Animarani menegaskan, dirinya hanya pernah menandatangani satu berkas BAP dengan pasal 351. “Saya khawatir dan menduga bahwa tanda tangan saya dicatut agar berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan dengan pasal yang berbeda.”

Selain itu, undangan sidang yang seharusnya ditujukan kepadanya justru sempat dikirim ke RT. “Seharusnya saya dilibatkan dan diberitahu secara jelas, bukan justru alamat saya dianggap tidak ditemukan,” ujarnya.

Terkait kronologi kejadian, Animarani menyebut dirinya sempat mengalami cekikan hingga sesak napas, lecet di leher dan tangan, serta ponselnya dibanting. Menurutnya, peristiwa itu sudah termasuk kategori upaya percobaan pembunuhan.

Hal tersebut, Animarani pun menyikapi rasa kekecewaan nya dengan menyampaikan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam, Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 12/09/2025.

Tinggalkan Balasan

Alternative Text