
BorgolNews.Online | Batam, 12 September 2025 – Animarani, seorang warga Batam, menyampaikan keberatan atas proses hukum yang tengah dijalaninya.
Ia mempertanyakan beberapa kejanggalan pada perubahan pasal yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta undangan sidang di Pengadilan Negeri Batam yang baru diterimanya melalui WhatsApp (Non Fisik) sehari sebelum persidangan.
Kasus ini bermula ketika Animarani melaporkan dugaan tindak penganiayaan ke Polresta Barelang pada 19 Februari 2025 dengan bukti video, foto, serta hasil visum.
Laporan tersebut teregister dalam LP/B/77/II/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 19 Februari 2025 pukul 21.58 WIB, yang ditandatangani Ka. SPKT Resor Kota Barelang Kanit II, Aipda Tri Maradona.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polsek Bengkong. Namun, menurut pelapor, proses penanganan sempat berjalan lambat karena pergantian Kapolsek dan penyidik. Ia juga mengaku sulit mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan perkara.
“Nomor penyidik yang tertera di SP2HP tidak bisa dihubungi karena nomor saya diblokir. Saya bolak-balik melapor ke Propam sampai tujuh kali, tetapi hasilnya hanya disuruh sabar,” ujar Animarani kepada redaksi.
Selain itu, pelapor juga mengungkap sejumlah hal yang dinilai janggal dalam penanganan kasusnya, antara lain:
- Nomornya diblokir oleh penyidik sejak Maret hingga Juni 2025.
- Hasil gelar perkara tidak disampaikan sejak Juni, hingga baru diketahui pada Agustus 2025.
- Pasal dalam BAP berubah dari Pasal 351 KUHP (penganiayaan) menjadi Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan), dengan alasan salah ketik dan berkas sebelumnya hilang.
- Undangan sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 12 September 2025 baru diterimanya pada 11 September 2025 melalui WhatsApp.
- Pemanggilan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 227 KUHAP yang mensyaratkan pemanggilan dilakukan dengan tenggang waktu yang layak dan secara langsung dengan surat resmi.