JANGAN LUPA DIIKUTI DAN SARAN YA !
Daerah

Notaris Henry Sinaga Layangkan Surat Permohonan Pendapat ke 3 Menteri dan Walikota Pematangsiantar

×

Notaris Henry Sinaga Layangkan Surat Permohonan Pendapat ke 3 Menteri dan Walikota Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
0Shares

BorgolNews.Online | Pematangsiantar, 11 Maret 2025 – Polemik terkait penerapan SK Menteri ATR/Ka. BPN No.1339/SK-HK.02/X/2022 di Kota Pematangsiantar kembali mencuat.

Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn resmi mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Ka.BPN), serta Walikota Pematangsiantar untuk meminta kejelasan hukum terkait permohonan Hak Milik atas tanah yang berasal dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah berakhir haknya .

Henry Sinaga menekankan adanya kendala dalam proses pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pemohon yang ingin mengajukan Hak Milik sekaligus balik nama waris .

Menurutnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar meminta agar dilampirkan sertifikat HGB yang masih aktif, sedangkan SK Menteri ATR/Ka. BPN sudah mengatur bahwa sertifikat HGB yang telah berakhir tetap bisa langsung dimohonkan Hak Milik setelah membayar BPHTB .

Henry Sinaga juga menilai bahwa permintaan Oknum Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam SK Menteri ATR/Ka.BPN RI, sehingga ia meminta pendapat dari para pejabat terkait surat permohonan pendapat dengan tiga pertanyaan utama:

  • Apakah permintaan Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar tersebut sesuai atau bertentangan dengan SK Menteri ATR/Ka.BPN RI?
  • Apakah Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar wajib atau tidak wajib mematuhi SK Menteri ATR/Ka.BPN RI?
  • Apakah SK Menteri ATR/Ka.BPN RI tersebut berlaku atau tidak berlaku di Kota Pematangsiantar?

Menurutnya, kejelasan atas hal ini sangat penting agar proses permohonan Hak Milik yang berasal dari HGB dan balik nama waris tidak terhambat dan hak masyarakat dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.



Langkah Dr. Henry Sinaga ini menjadi sorotan karena kepastian hukum bagi pemilik tanah dengan HGB yang sudah berakhir serta pemegang hak sudah meninggal dunia. Kini, masyarakat menantikan tanggapan dari pemerintah pusat dan daerah mengenai polemik ini. Apakah akan ada solusi yang lebih jelas bagi masyarakat Pematangsiantar? (01/Red)

Tinggalkan Balasan

Alternative Text