
BorgolNews | Medan – Seorang wartawan media daring, Abd Halim, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya pada Kamis, 4 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polrestabes Medan, namun hingga kini, menurut keterangan Halim, belum ada kepastian hukum terhadap proses penyidikan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Halim mengungkapkan rasa kecewa terhadap lambannya proses penanganan kasusnya. “Saya hanya ingin keadilan. Sudah delapan bulan sejak saya membuat laporan, tapi belum ada kejelasan,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Halim mengalami luka fisik akibat insiden tersebut, termasuk mata bengkak, kening robek yang memerlukan dua jahitan, serta dagu yang lebam. Ia mengaku sempat dirawat inap selama beberapa minggu di Rumah Sakit Haji Medan.

Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dibuat pada 7 September 2024. Namun, menurut Halim, para terlapor masih belum ditetapkan sebagai tersangka yang membuktikan mereka ‘KEBAL TERHADAP HUKUM’, dan belum dilakukan tindakan hukum lanjutan.
Halim yang juga diketahui merupakan seorang Pemimpin Redaksi SumutCenter.com telah bolak-balik mendatangi Polrestabes Medan untuk mencari informasi tentang perkembangan perkara terkait laporan polisi yang disampaikan nya, akan tetapi sampai dengan berita ini diturunkan tidak juga mendapatkan kepastian dari penyidik yang menangani perkara tentang perkembangan perkaranya,
Akibat tidak jelasnya pelayanan yang diberikan Polrestabes Medan, untuk memperkuat proses hukum, Halim telah menunjuk Kantor Hukum Arizal, S.H., M.H. & Rekan sebagai kuasa hukumnya. Kuasa hukum Halim, Muhammad Azizi, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada Kapolrestabes Medan melalui Surat Nomor: 008/SK-Pid/V/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Isi surat tersebut antara lain meminta agar penyidik menetapkan para terlapor sebagai tersangka, dan dilanjutkan dengan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan Sebab semua manusa sama dihadapan hukum; (Equality before the law),” tandasnya.

Menurut Azizi, kliennya telah dimintai keterangan sebanyak tiga kali, telah menjalani visum di RS Haji Medan, dan penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi fakta. Ia menambahkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan SPDP Nomor: B/332/IV/RES.1.6./2025/Reskrim tertanggal 22 April 2025.
Azizi menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, pihaknya berharap penyidik segera mengambil langkah hukum lebih lanjut. “Kami meminta agar para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dengan tujuan mencegah pengulangan perbuatan, menghilangkan barang bukti, atau potensi melarikan diri,” ujarnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan terkait perkembangan kasus ini. Upaya konfirmasi lebih lanjut sedang dilakukan oleh redaksi. (Red/Tim)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen hukum yang disampaikan oleh pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Eksplorasi konten lain dari BorgoNews | Berita Online Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
https://shorturl.fm/0oNbA