
BorgolNews.Online | Pematang Raya, 12 September 2024 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar menggelar kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang melibatkan 59 narapidana.
Sidang ini membahas pengangkatan 19 narapidana sebagai tamping kebersihan di area blok Lapas, serta pengusulan 40 narapidana untuk mendapatkan program Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua TPP, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Makson Simatupang, SH, MH, dengan anggota terdiri dari delapan pegawai/pejabat struktural serta satu tenaga medis fungsional yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan dan pembinaan narapidana.
Tujuan sidang ini adalah untuk menampung saran dan penilaian dari anggota TPP terkait kelayakan narapidana menerima hak-hak mereka, termasuk program pembebasan bersyarat. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf f UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur tentang hak narapidana setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Sidang berjalan dengan lancar, menghasilkan keputusan bahwa seluruh anggota TPP menyetujui pengangkatan 19 narapidana sebagai tamping kebersihan, serta pengusulan 40 narapidana untuk program Pembebasan Bersyarat. Keputusan ini didasarkan pada pemenuhan syarat administratif dan substantif.
Beberapa pertimbangan utama dari sidang TPP tersebut adalah:
- Syarat administratif dan substantif narapidana telah terpenuhi.
- Diharapkan 19 narapidana yang diangkat sebagai tamping kebersihan menjaga perilaku baik untuk proses pembinaan lanjutan.
- 40 narapidana yang diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat harus terus menjaga perilaku positif dan menaati tata tertib Lapas, sembari menunggu Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Lapas untuk memastikan program pembinaan berjalan sesuai dengan aturan dan mendorong perilaku positif narapidana menuju reintegrasi sosial yang baik. (01/Red)
Eksplorasi konten lain dari BorgoNews | Berita Online Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.