
BorgolNews.Online | Medan – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap pabrik pembuatan pil ekstasi yang beroperasi di sebuah ruko di Medan, Sumatera Utara.
“Barang bukti yang disita meliputi alat cetak ekstasi, 8,96 kilogram bahan kimia padat, 218,5 liter bahan kimia cair, 532,92 gram serbuk mepherdhone, 635 butir ekstasi, serta berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).
Mukti menjelaskan, lima tersangka telah ditangkap. Mereka adalah HK sebagai pembuat dan pemilik pabrik, SS alias D sebagai pemesan alat cetak dan pemesanan, AP sebagai kurir pengambil paket ekstasi, DK yang membantu pembuatan ekstasi di laboratorium, dan HD sebagai pemesan ekstasi. Selain itu, seorang saksi S untuk pembelian ekstasi yang barusan ditangkap juga diperiksa. Dua orang lainnya, R dan B, masih dalam daftar pencarian orang, ujar Mukti.
Dia melanjutkan, Hasil interogasi terhadap TSK mengungkap bahwa pabrik pembuatan ekstasi ini telah beroperasi selama enam bulan di medan, memproduksi 600 butir ekstasi per bulan yang dipasarkan diskotik di wilayah Sumatera Utara seperti COINBAR Siantar.
Keterangan TSK, menurut Mukti, dalam 1 bulan mereka dapat menghasilkan 600 butir ekstasi per bulan yang berasal dari Bahan baku ekstasi didatangkan dari China melalui lokapasar.
“Jadi produksi pembuatan ekstasi ini sudah berubah dari MDMA ke mephedrone, Kasus serupa pernah kami ungkap di Sunter, Jakarta dan pabriknya Bali,” jelas Mukti.
Wakil Kepala Polda Sumatera Utara, Brigjen Rony Samtana, menambahkan modus operandi yang dilakukan para pelaku bahwa adanya laboratorium pabrik ekstasi berada di lantai tiga ruko. Kandungan ekstasi berasal dari mephedhrome yang mendapatkan bahan baku dari lokapasar. Target pemasaran mereka adalah wilayah Sumatera Utara, termasuk Siantar, Ujar Rony.
Kepada Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 Yakni Rp13 miliar. (01/Red)
Eksplorasi konten lain dari BorgoNews | Berita Online Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.