
BorgolNews.Online | Panombeian Panei – Seorang Kepala Desa di Pematang Panei Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, diduga terlibat dalam aktivitas perjudian di sebuah warung di pinggir jalan. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya informasi dari warga yang melihat kepala desa ikut serta dalam permainan tersebut.
Menurut laporan warga, sang kepala desa terlihat duduk bersama beberapa orang yang tengah bermain judi jenis kartu. Namun, ketika dikonfirmasi, kepala desa membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa ia hanya menggantikan posisi seorang teman yang sedang makan atau membeli nasi .

“Saya tidak bermain judi, saya hanya duduk sebentar menggantikan teman saya yang sedang makan, Semalam aku dari kota beli nasi punya kawan dia makan nasinya” ujar kepala desa saat dikonfirmasi oleh redaksi.

Dugaan Pembiaran Aktivitas Perjudian
Meski kepala desa ikut berjudi, muncul dugaan lain bahwa ia mengetahui adanya perjudian di wilayahnya tetapi tidak mengambil tindakan . Sebagai seorang pejabat publik yang bertanggung jawab atas pengintaian di desa, seharusnya kepala desa menindak tegas aktivitas ilegal tersebut, bukan malah menggantikan posisi seorang pemain.
“Seharusnya kepala desa menegur atau melaporkan jika ada aktivitas perjudian di desanya, bukan malah ikut duduk di meja permainan. Ini sama saja dengan membiarkan judi berkembang di wilayahnya,” ujar redaksi.
Jika terbukti benar adanya perjudian dan kepala desa serta atau membiarkan praktik tersebut, maka ada beberapa pasal hukum yang dapat menjeratnya, seperti
Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta .
Pasal 55 KUHP , yang menyebutkan bahwa siapa pun yang ikut serta atau membantu dalam suatu tindak pidana dapat dikenakan hukuman yang sama dengan pelaku utama.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa , yang mengatur bahwa kepala desa wajib menjaga kenyamanan dan keamanan di desanya. Jika ia terbukti membiarkan perjudian terjadi, maka dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian jabatan .
Masyarakat Menuntut Tindakan Tegas
Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Warga menilai bahwa seorang kepala desa harus menjadi contoh terbaik bagi masyarakat, bukan malah bergaul dalam lingkungan yang mencurigakan.
“Kami meminta pihak berwenang dan atau aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini. Jika terbukti, kepala desa berjudi maka harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar seorang warga yang resah.
Kemudian, Pihak Pemerintah daerah kabupaten Simalungun seperti Bupati Simalungun, Camat Panombeaian Panei, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun diharapkan segera mengambil tindakan untuk memastikan apakah kepala desa benar-benar terlibat atau setidaknya kepala desa melakukan pembiaran terhadap aktivitas perjudian di wilayahnya.
Apakah bantahan kepala desa ini cukup untuk membebaskannya dari dugaan keterlibatan? Ataukah penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap fakta lain? Masyarakat kini menunggu kejelasan dari pihak yang berwenang. (01/Red)
Eksplorasi konten lain dari BorgoNews | Berita Online Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.