
BorgolNews.Online | Pematangsiantar – Hal tersebut, Notaris Dr. Henry Sinaga menilai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar tidak memahami dengan baik Keputusan Menteri ATR/BPN RI No.1339/SK-HK.02/X/2022.
Dalam pernyataan yang dimuat di media online Metro Rakyat News pada Rabu, 12 Maret 2025, Dr. Henry Sinaga menyoroti ketidaksesuaian pernyataan Kepala BPKPD yang mengacu pada PP No.18 Tahun 2021, padahal yang menjadi permasalahan utama penerapan adalah keputusan Menteri ATR/BPN tersebut.
Lebih lanjut, Dr. Henry Sinaga juga menyampaikan kritisnya melalui release ke redaksi bahwa langkah-langkah Kepala BPKPD yang berkonsultasi ke BPN melalui surat, yang menurutnya menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi tersebut.
Ia menilai hal ini dapat berdampak negatif terhadap pelayanan publik dan penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Kota Pematangsiantar.
Atas dasar itu, Dr. Henry Sinaga menyarankan agar Walikota Pematangsiantar mempertimbangkan pergantian Kepala BPKPD demi kelancaran administrasi dan kebijakan daerah yang dimaksud tersebut. (01/Red).
Eksplorasi konten lain dari BorgoNews | Berita Online Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.