
BorgolNews.Online | Jakarta — Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 900.1.10/4473/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.
Surat edaran itu menekankan bahwa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja hibah dan bantuan keuangan menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024.Dalam surat yang ditandatangani pada 12 September 2024 tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah guna mendukung tata kelola keuangan yang baik serta mencegah terjadinya penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan Pilkada Serentak.
Pertama, pemerintah daerah diminta untuk memprioritaskan belanja daerah yang berhubungan dengan pemenuhan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, serta program prioritas nasional seperti pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, dan pendanaan Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat yang ditandatangani pada 12 September 2024 yang lalu, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah guna mendukung tata kelola keuangan yang baik serta mencegah terjadinya penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan Pilkada Serentak.
Pertama, pemerintah daerah diminta untuk memprioritaskan belanja daerah yang berhubungan dengan pemenuhan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, serta program prioritas nasional seperti pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, dan pendanaan Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, setelah kebutuhan prioritas terpenuhi, daerah dapat mengalokasikan dan menyalurkan belanja hibah serta bantuan keuangan berdasarkan prinsip keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat yang luas bagi masyarakat, serta bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau politik pemerintah daerah.
Ketiga, pemerintah daerah diingatkan agar waktu penyaluran belanja hibah dan bantuan keuangan tidak digunakan untuk kepentingan pemenangan calon tertentu dalam Pilkada Serentak 2024.

Keempat, pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan belanja hibah dan bantuan keuangan sesuai fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan undang – undang.
Kelima, Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa semua pelayanan yang diberikan oleh kementerian ini tidak dipungut biaya apapun. Para pejabat dan pegawai diimbau untuk menjaga integritas dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun kepada pejabat/pegawai Kementerian Dalam Negeri.
Surat ini juga ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Ketua BPK, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Keuangan, Ketua KPK, Kepala BPKP, serta Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dengan adanya arahan ini, pemerintah berharap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari praktik-praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat. (01/Red)
Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri
Eksplorasi konten lain dari BorgoNews | Berita Online Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.