BorgolNews.Online| Pematangsiantar – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di hampir seluruh kelurahan pada lima kecamatan, yaitu Kecamatan Siantar Marihat, Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, Siantar Marimbun, dan Siantar Timur. Meski demikian, masih terdapat sejumlah wilayah yang NJOP-nya tidak mengalami perubahan, bahkan ada yang mengalami kenaikan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Pematangsiantar, Junaedi A. Sitanggang, S.STP, M.Si, dalam Rapat Ekspose Lanjutan Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali serta Pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT), Kamis, 12 Februari 2026, di Ruang Data Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka No. 6.
Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, Sp.N, M.Kn, menyampaikan Di Kecamatan Siantar Marihat, kelurahan yang mengalami penurunan NJOP adalah Sukamaju, Pardamean, Sukaraja, BP Nauli, Mekar Nauli, Suka Makmur, dan Parhorasan Nauli. Di Kecamatan Siantar Martoba meliputi Sumber Jaya, Tambun Nabolon, Tanjung Tongah, Naga Pitu, Tanjung Pinggir, Naga Pita, dan Pondok Sayur.
Selanjutnya Di Kecamatan Siantar Sitalasari meliputi Bah Sorma, Bukit Sofa, Setia Negara, Gurilla, dan Bah Kapul.
Di Kecamatan Siantar Marimbun meliputi Simarimbun, Naga Huta, Pematang Marihat, Tong Marimbun, Marihat Jaya, dan Naga Huta Timur, Kemudian, di Kecamatan Siantar Timur meliputi Kebun Sayur, Tomuan, Pahlawan, Siopat Suhu, Pardomuan, dan Asuhan.
Menanggapi pemaparan tersebut, Notaris Dr. Henry Sinaga, yang dikenal sebagai “Bapak NJOP Siantar” atas konsistensinya memperjuangkan penurunan kenaikan NJOP hingga 1.000 persen, menyatakan menerima penurunan NJOP di sejumlah wilayah.
Namun demikian, ia menolak tegas kenaikan NJOP di beberapa kelurahan karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas serta tidak didukung data yang akurat dan akuntabel. Ia meminta Pemko agar tidak menerapkan kenaikan tersebut, Ujar Dr. Henry Sinaga.
Di akhir rapat, Dr. Henry Sinaga juga kembali mengingatkan Sekda agar melakukan peninjauan kembali NJOP dilakukan pada seluruh kelurahan di tiga kecamatan yang belum ditinjau, yakni Kecamatan Siantar Barat, Siantar Utara, dan Siantar Selatan, demi terciptanya keadilan bagi masyarakat Kota Pematangsiantar. Menanggapi hal itu, Sekda menyatakan Pemko akan melakukan peninjauan kembali di tiga kecamatan tersebut pada tahun 2026.
“Selamat kepada masyarakat Kota Pematangsiantar yang NJOP-nya telah diturunkan oleh pemko. Saya akan terus mengawal agar peninjauan kembali dilakukan pada tiga kecamatan yang belum,” ujar Dr. Henry menutup pernyataannya.

