JANGAN LUPA DIIKUTI DAN SARAN YA !
Deskripsi Iklan
BorgolNews Iklan
Korupsi

Gedung Kejatisu Digoyang Aksi, Massa Pedang Demokrasi Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Bank Sumut

×

Gedung Kejatisu Digoyang Aksi, Massa Pedang Demokrasi Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Bank Sumut

Sebarkan artikel ini
0Shares

Menanggapi tuntutan massa, Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi yang menerima PEDANG DEMOKRASI, mengakui kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan.

Deskripsi Iklan

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak November 2025 lalu. Kami telah meminta keterangan dari berbagai saksi. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kami panggil. Kami pastikan proses hukum berjalan,” ujar Rizaldi menenangkan massa.

Aksi yang berlangsung tertib ini diakhiri dengan janji massa PEDANG DEMOKRASI untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar demokrasi dan keadilan di Sumatera Utara tidak sekadar menjadi isapan jempol belaka.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjerat seorang analis kredit Bank Sumut Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, berinisial LPL, resmi ditahan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit modal usaha tahun 2012 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,29 miliar.

Penahanan dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut pada Senin, 10 November 2025, setelah LPL menjalani pemeriksaan intensif bersama sejumlah saksi terkait. Tersangka ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Surat penetapan tersangka diterbitkan melalui Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025, sedangkan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025. LPL dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Berdasarkan hasil penyidikan, LPL diduga melakukan manipulasi dalam proses pencairan kredit atas nama CV. HA Group. Ia diduga dengan sengaja melakukan mark up nilai agunan, memalsukan data debitur, serta menyimpang dari prosedur kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.

Akibat perbuatan tersebut, Bank Sumut mencairkan kredit senilai Rp3 miliar pada 2012, namun sebagian besar dana tidak sesuai peruntukan dan tidak tertagih, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp2.290.469.309,15.

Kejati Sumut memastikan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal kredit ini.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang benderang keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas pejabat Kejati Sumut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/Tim*Eka_eksklusif)

Tinggalkan Balasan

Deskripsi Iklan