
BorgolNews.Online | Pematangsiantar — Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar melalui kepala satuan reserse kriminal akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terkait dugaan peristiwa pidana dalam kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 1.000 persen di wilayah pemerintahan kota pematangsiantar.
Rencana koordinasi ini dilakukan setelah Polres Pematangsiantar memeriksa sejumlah pegawai Pemko, termasuk staf Bagian Hukum dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Inspektorat, selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), diminta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kebijakan tersebut.
Berdasarkan adanya dumas, Dr Henry Sinaga menyampaikan informasi tersebut kepada redaksi melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/8/2025). Menurut Henry, informasi tersebut ia peroleh dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dikeluarkan Polres Pematangsiantar dengan Nomor B/800/VIII/2025/Reskrim tertanggal 12 Agustus 2025.
Henry mengajukan laporan pada 18 November 2024, yang mempersoalkan kenaikan NJOP tersebut. Ia berharap Pemko Pematangsiantar dapat meninjau ulang kebijakan itu demi menghindari keresahan masyarakat.
“Kenaikan ini sangat meresahkan warga. Saya khawatir kejadian seperti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mengalami kerusuhan akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen, bisa terulang di sini,” ujar Henry.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemko Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan kenaikan NJOP maupun rencana koordinasi antara Polres dan Inspektorat. (01**)
Sumber : Dr. Henry Sinaga S.H, M.Kn