Selanjutnya, para sejumlah pedagang mengatakan mereka ada menerima bukti kwitansi pembayaran, tetapi saat data diperiksa, informasi tersebut tidak tercatat dalam sistem PDPHJ. Ada juga yang mengaku tidak menerima kwitansi dengan alasan “belum ditandatangani”.
Peristiwa ini mulai terungkap ketika pegawai tetap PDPHJ melakukan penagihan resmi dan mendapati bahwa sebagian pedagang telah membayar sebelumnya kepada oknum (M**) tersebut, namun dana tidak masuk ke kas PDPHJ.
“Berdasarkan kwitansi yang kami pegang, pembayaran sudah dilakukan, tapi ternyata tidak masuk ke PDPHJ. Ini jelas merugikan pedagang,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Direktur Utama PDPHJ, saat dikonfirmasi redaksi, membenarkan bahwa pihaknya sudah menemukan data melalui audit internal Satuan Pengawas Internal (SPI) Keuangan.
“Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti oleh perusahaan, termasuk pengembalian kutipan yang diselewengkan, pemberian surat peringatan, dan surat pernyataan,” ujarnya.
Mengenai identitas lengkap petugas tersebut dan jumlah pasti kerugian, Direktur Utama PDPHJ menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Operasional Pasar atau Kepala Pasar Dwikora. (01**)