BorgolNews.Online | Pematangsiantar – Sejumlah para pedagang di salah satu blok Pasar Dwikora Parluasan, Kota Pematangsiantar, mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penyimpangan dalam pungutan retribusi kios.
Informasi ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan pedagang dengan catatan resmi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) pada Senin (11/8/2025).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kutipan hasil kontribusi atau hasil pungutan retribusi seharusnya disetorkan oleh petugas pengutip ke kas resmi PDPHJ.
Namun, beberapa pedagang menyebut pernah membayar kepada seorang oknum pengutip berinisial **M**, yang menurut mereka tidak menyetorkan seluruh dana tersebut ke Kas PDPHJ.