
BorgolNews.Online | Pematangsiantar – Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn, menghadiri undangan Yan Santoso Purba , Calon Walikota Pematangsiantar dari PDIP, Pukul 11.00 WIB, bertempat di Jalan Raya No. 15, Kota Pematangsiantar, Jumat (13/09).
Undangan tersebut untuk membahas terkait dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kota tersebut yang mencapai 1.000%, yang sangat meresahkan warga Kota Pematangsiantar dan mengganggu perekonomian masyarakat di Kota Pematangsiantar.
Kenaikan NJOP ini dinilai meresahkan warga dan berdampak pada peningkatan pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh) atas tanah dan bangunan, kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam kegiatan pelayanan pertanahan di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Yan Santoso Purba menegaskan komitmennya jika terpilih menjadi Walikota, bahwa pengenaan NJOP harus kembali ke semula sesuai dengan amanat Pasal 40 ayat 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, yang antara lain ditentukan bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2 ditetapkan paling rendah 20 % {dua puluh persen) dan paling tinggi 100 % (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas beberapa isu menarik di Kota Pematangsiantar dan rencana program kerja Yan Santoso Purba jika nantinya terpilih sebagai Walikota Pematangsiantar. Pertemuan berlangsung lebih kurang dua jam dan diakhiri dengan foto bersama. (01/Red)
Sumber : Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn.
Eksplorasi konten lain dari BorgoNews | Berita Online Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.