
BorgolNews.Online | Medan – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Sumatera Utara kembali memadati halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu siang (6/5/2025).
Aksi ini merupakan jilid kedua dari serangkaian unjuk rasa yang mereka lakukan untuk menuntut penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan.
Aksi dipimpin oleh Ketua DPW ALAMP AKSI, Hendri Munthe, yang dalam orasinya menyampaikan bahwa praktik korupsi menjadi ancaman serius terhadap kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Kita tidak ingin praktik pungutan liar atau proyek abal-abal dibiarkan begitu saja karena itu berdampak langsung terhadap masyarakat,” ujar Hendri yang akrab disapa Tebok.
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyoroti sejumlah proyek yang terindikasi bermasalah di Dinas PUTR Kabupaten Asahan. Di antaranya:
- Proyek Pemeliharaan Jalan Diponegoro (Ruas 268) senilai Rp3,27 miliar yang dikerjakan oleh CV Baratama Cipta Marsada. Massa menduga proyek tersebut tidak diawasi secara teknis, bahkan diduga tanpa kehadiran pengawas dan PPK.
- Proyek Pemeliharaan Jalan HOS Cokroaminoto-Amitono dengan nilai Rp8,63 miliar oleh CV Dalan Anugrah. Massa menuding pengerjaan proyek dilakukan asal-asalan.
- Proyek Pembangunan Drainase di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Sidodadi, Kisaran Barat, senilai Rp198 juta oleh CV Raja Nauli Perkasa. Proyek tersebut disebut mangkrak dan tidak selesai tepat waktu.
- Proyek Pembangunan Jalan Simpang Pasar II Serdang menuju Pasar I Rawang, senilai Rp8,7 miliar oleh CV Karya Bhakti Perkasa dengan konsultan pengawas CV Balakoso Consultant, yang pengerjaannya dinilai bermasalah.
DPW ALAMP AKSI dalam aksinya menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Mendesak Kejatisu untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang disebutkan dalam sejumlah proyek Dinas PUTR Kabupaten Asahan.
- Mendesak Kejatisu memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan.
- Meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan proyek.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi. (01/Red)
Sumber : DPW ALAMP AKSI