
Keterangan gambar : Redaksi BorgolNews mengunjungi warga bandar siantar (Angga) setelah dikeroyok dan ditusuk dengan sajam. Angga sudah dalam keadaan sehat dan selamat tampak di ruangan dahlia RSUD Dr. Djasamen Saragih, Minggu (16/6/2024) – Dok Eksklusif
BorgolNews.Online | Kabupaten Simalungun – Seorang pemuda bernama ANGGA MUCHLIS REZNALGI (25) sebagai korban yang mana dirinya sudah bernasib buruk dan mengalami kritis akibat peristiwa tuduhan dan paksaan terhadapnya yang mana harus mengakui atas kehilangan kereta, sehingga pada dirinya terjadi adanya tindak pidana pengeroyokan dan percobaan pembunuhan berencana.
Korban tersebut diketahui kegiatan sehari hari nya mengambil rumput untuk makanan peliharaan. Namun, pemuda yang beralamat di Huta II Bandar Siantar, RT/RW 000/000, Nagori / Desa Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 18.15 Wib dirinya bernasib buruk.
Kejadian Kronologi diketahui bahwa korban diancam, diteriaki maling, dan dikeroyok. tindakan tersebut dilakukan oleh salah seorang yang statusnya sebagai Resedivis dan TO Alias Birong dan Goto (Terlapor) yang terjadi pada hari Jumat 14 Juni 2024 diketahui sekira pukul 18.15 Wib yang lokasi kejadiannya berada di lapangan Volley di depan kantor UPTD Kecamatan Gunung Malela di Nagori / Desa Margomulyo, kecamatan gunung malela, kabupaten simalungun, provinsi sumatera utara.
Akibat peristiwa tindak pidana pengeroyokan dan percobaan pembunuhan berencana itu, korban mengalami luka pada pelipis sebelah kiri, tangan pergelangan sebelah kanan membengkak alias terkilir, samping jari kelingking sebelah kanan mengalami luka, kemudian punggung sebelah kiri mengalami luka dengan delapan (8) Jahitan sehingga mengalami sesak akibat masuknya udara kedalam tubuh mengenai paru – paru.
Setelah korban diketahui kritis dan berdarah, korban pun dibawa ke salah satu bidan yang berada dekat dengan perkampungan akan tetapi tidak memungkinkan sehingga korban pun dibawa dan dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Dr. Djasamen Saragih yang berada di kota pematangsiantar untuk dilakukan pertolongan pertama dan korban pun di rawat inap. Kemudian, orang tua korban bernama Sugito langsung pergi ke Polsek Bangun guna untuk melaporkan peristiwa yang terjadi pada anaknya diwilayah hukum Polres Simalungun Kabupaten Simalungun.
Laporan orang tua korban langsung diterima oleh SPKT Polsek Bangun pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 dengan bukti surat tanda terima laporan pengaduan (LP) nomor STTLP / 139 / IV / 2024 / SPKT / Polsek – Bangun sesuai dengan LP Nomor : LP / GAR / B / 139 / VI / 2024 / SPKT / Polsek Bangun / Polres Simalungun / Polda Sumut, Tanggal 15 Juni 2024.
Ka Polsek bangun membenarkan bahwa laporan polisi sudah diterima dan sudah ditindaklanjutin (Atensi). Selanjutnya Ka Polsek bangun menyampaikan, bahwa penyidik sudah mengambil keterangan secara langsung terhadap korban, yang mana pada saat diambil keterangannya dan / atau di wawancarai, korban sudah dalam keadaan sehat terlihat di ruangan rawat inap RSUD Dr. Djasamen Saragih pada hari minggu 16 Juni 2024. (01/red)