
BorgolNews.Online | Deliserdang – UPTD II Propinsi Sumatera Utara yang terletak di Lubuk Pakam adalah salah satu lembaga Negara yang bertugas mengawasi dan memberikan pelayanan publik terhadap buruh dan pekerja. Disamping itu tugas sebagai PPNS juga melekat di tubuh lembaga ini.
Nurhasanah mantan pekerja PT. Dejaswina salah satu perusahaan yang bergerak dibidang distributor mendatangi kantor LBH Perkumpulan Penjara untuk menceritakan pengaduan perselisihannya terkait hak normatif adanya kekurangan Upah ke UPTD Dinas Ketenagakerjaan Wilayah II Deli Serdang, Kamis (24/10).
Nurhasanah mantan Pekerja PT. Dejaswina itu mengaku, melaporkan terkait kekurangan upahnya melalui LBH Perkumpulan Penjara dari tanggal 3 juli 2024 dan sudah adanya Penetapan yang di keluarkan oleh Dinas tenaga Kerja UPTD Sumut wilayah II Deli Serdang.
Diketahui dari Tim LBH Perkumpulan PENJARA bahwa yang melaksanakan pengawasan terhadap PT. Dejaswina adalah Ronal Tamba dan tim berdasarkan SPT yang dikeluarkan Makmur T selaku Ka. UPTD Wilayah II.

Dijelaskan, Nurhasanah merasa keberatan atas hasil penetapan tersebut, karena saya mengadukan kekurangan upah dari tahun 2017 sampai tahun 2024. Namun perhitungan yang dilakukan dinas hanya di tahun 2020, Nurhasanah menyampaikan merasa kecewa terhadap kinerja pengawas UPTD II yang mana melakukan penetapan terhadap kekurangan upah.
Selanjutnya dirinya juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mendapatkan keadilan, sedangkan slip gaji yang saya berikan lengkap tiap tahunnya, dan baru saya terima hasil penetapannya di tanggal 2 bulan 10 tahun 2024 ini tanpa adanya tanda terima yang jelas, ungkapnya.
Melalui kuasanya saat dikonfirmasi, mereka sedang melakukan penyuratan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Propinsi yang mana surat mereka diterima oleh Dinas pada tanggal 9 Oktober 2024 terkait perhitungan untuk dikoreksi oleh Kadis tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara.
Namun sampai berita ini terbit, belum ada informasi yang dapat di terima, melalui kuasanya sudah mendatangi 2 kali ke Dinas provinsi untuk mencari kejelasan dengan Pengawas dinas tenaga kerja Provinsi belum juga bisa bertemu.
Rencananya kami akan mengupayakan bertemu langsung dengan Bapak Kadis Ismail P Sinaga karena kami menganggap beliau adalah orang tua dari Para pekerja/Buruh, Ungkap Fajar Ibrahim selaku kuasa pekerja.
Fajar Ibrahim sangat berharap ada keadilan untuk pekerja dalam pengaduan yang telah di sampaikan karena jelas sudah sangat kecewa dengan hasil penetapan tersebut, ujarnya sedikit penuh harapan. (Syahbudi/Red)
Eksplorasi konten lain dari BorgoNews | Berita Online Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.