BorgolNews.Online | Pematangsiantar – Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) menerima kunjungan dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Medan, sebuah unit kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bertugas mengawasi penggunaan frekuensi radio di lapangan. Rabu (1/10/2025).
Pertemuan terjadi di kantor sekretariat bakumku di jalan Renville Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Pertemuan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas tata kelola usaha, khususnya di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio dan perizinannya. Balmon menyampaikan tugas utamanya mengawasi, mengendalikan, dan menertibkan penggunaan spektrum frekuensi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bisa merugikan publik maupun negara.
Balmon Medan tersebut menekankan pentingnya perusahaan di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun untuk Menertibkan praktik ilegal bagi perusahaan yang belum melengkapi perizinan dan Membina serta mensosialisasikan aturan, agar perusahaan dan masyarakat paham prosedur hukum yang benar.
BAKUMKU menyambut baik sinergi ini dan mendorong agar perusahaan mematuhi ketentuan hukum di bidang frekuensi radio, demi terciptanya kepastian hukum. (Red/Tim)