BorgolNews.Online | Pematangsiantar – Dalam momentum Hari Kesaktian Pancasila, Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) secara demokrasi menegaskan bahwa Pancasila bukan hanya dasar negara, melainkan juga pedoman moral dan hukum dalam menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terkait relokasi pedagang akibat dampak musibah kebakaran Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar, BAKUMKU menyampaikan pernyataan sikap atas penanganan sebelum maupun sesudah peristiwa tersebut.
BAKUMKU menekankan bahwa pemulihan dan pembangunan kembali Pasar Horas harus mengedepankan tata kelola anggaran yang transparan. Pemerintah Kota Pematangsiantar diminta menjalankan fungsi pemerintahan sesuai prinsip Pancasila melalui dialog terbuka, agar solusi yang ditempuh tidak menimbulkan polemik baru.
Ketua Umum Nasional BAKUMKU menegaskan “Relokasi pedagang tidak boleh sebatas janji. Harus ada kepastian tempat yang layak, aman, dan tidak merugikan hak ekonomi pedagang, ungkapnya dengan tegas.”
BAKUMKU juga menerima informasi bahwa relokasi pedagang Gedung IV Pasar Horas telah dipersiapkan sebelumnya di sekitaran Jalan Melanthon Siregar. Namun, sebagian pedagang belum menyepakati rencana tersebut.
Menanggapi isu relokasi pedagang Gedung IV Pasar Horas, Patar L Panjaitan menjelaskan bahwa langkah Pemko Pematangsiantar merupakan hasil kesepakatan dari beberapa kali rapat bersama di komisi 3, Komisi 2, bahkan di ruang gabungan komisi yang melibatkan pedagang dan warga. Sosialisasi pun sudah dilakukan, dan banyak pedagang yang menyatakan setuju dengan relokasi.
Memang saat ini banyak pihak yang menjadi korban, baik pedagang, pemilik toko di sekitar lokasi, maupun pengguna jalan. Namun kita harus melihat ke depan demi kebaikan bersama, agar proses peruntuhan dan renovasi bisa berjalan lancar sebelum nataru,” ujar Patar L Panjaitan.
Menyikapi adanya perbedaan pendapat di lapangan, BAKUMKU mengajak semua pihak untuk saling memahami “Mari kita melapangkan dada. Sesama anak Siantar jangan saling menyalahkan, tetapi bersatu mencari solusi terbaik.”
Lebih lanjut, BAKUMKU menilai bahwa pada tahun 2025 di bawah kepemimpinan Walikota saat ini sudah ada upaya penanganan yang dilakukan. Karena itu, persoalan ini jangan dijadikan bola panas yang sepenuhnya dibebankan kepada kepemimpinan baru.
BAKUMKU mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar, Pemerintah Daerah bersama dengan Jajarannya, dan DPRD Kota Pematangsiantar, serta para pemangku kepentingan untuk bersatu mencari solusi adil, transparan, dan berkelanjutan. Dengan begitu, relokasi tidak hanya menyelesaikan masalah sementara, tetapi juga menjadi jalan keluar yang mendamaikan semua pihak. (Red/Tim**)