JANGAN LUPA DIIKUTI DAN SARAN YA !
Pemerintah

BAKUMKU Desak Kejelasan Obat Kadaluarsa yang Mubazir di Dinas Kesehatan Pematangsiantar

×

BAKUMKU Desak Kejelasan Obat Kadaluarsa yang Mubazir di Dinas Kesehatan Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
0Shares

BorgolNews.Online | Pematangsiantar – Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) mendesak adanya kejelasan terkait temuan obat-obatan kadaluarsa di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar.

Kepala UPTD Instalasi Farmasi Dinkes Pematangsiantar, J.S, mengakui keberadaan obat kadaluarsa tersebut saat menerima kunjungan Ketua Umum BAKUMKU, Dapot Purba, S.H, di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).

Menurut data yang dihimpun BAKUMKU, total nilai obat kadaluarsa di gudang farmasi Dinkes pematangsiantar dan sejumlah puskesmas mencapai sekitar 1 Miliar hingga 31 Desember 2024.

J. S menjelaskan, sebagian obat kadaluarsa itu pada obat program yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi dengan masa expired tidak panjang. Sedangkan “Kalau obat yang kami belanjakan sendiri, biasanya bisa memilih agar masa expired minimal sekitar satu tahun empat bulan dan kalau bisa ada jaminan return,” ujarnya.

BAKUMKU menilai, temuan ini mengindikasikan lemahnya penerapan sistem FIFO/FEFO (First In First Out/First Expired First Out) di gudang farmasi. Padahal, semestinya sistem ini menjadi kunci agar obat yang lebih dahulu masuk dan mendekati masa kadaluarsa dapat segera dipakai atau diedarkan.

“Data yang jelas dan terbuka akan membantu memastikan tidak ada kelemahan dalam manajemen distribusi obat, sehingga Fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat tidak dirugikan,” tegas Dapot Purba.

BAKUMKU mengungkapkan, pihaknya sudah mencoba meminta klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar, drg Irma Suryani  melalui pesan WhatsApp terkait rencana surat permintaan data, Namun hingga kini belum ada tanggapan. Begitu juga terhadap kepala bidang Yankes Dinkses Pematangsiantar, D Juga belum memberikan tanggapan.

Lembaga tersebut juga meminta agar Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar, drg Irma Suryani memberikan izin maupun rekomendasi untuk dapat membuka dan memberikan sejumlah data obat kadaluarsa secara resmi sebagaimana yang dimaksud.

Pasalnya, data yang saat ini diperoleh BAKUMKU hanya mencakup jenis obat, satuan, harga, jumlah kadaluarsa, dan total nilai, tanpa informasi detail mengenai tahun kedaluwarsa maupun nama rekanan pengadaan.

BAKUMKU menegaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah dan demi kepentingan publik. Transparansi data diharapkan mampu memperbaiki tata kelola persediaan obat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar serta seluruh puskesmas yang berada di bawah naungannya.

“Ini bukan hanya soal data, tapi tentang hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan tepat sasaran,” pungkas Dapot Purba. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alternative Text